MEKANISME PENGADUAN NASABAH
Nasabah dapat mengajukan pengaduan melalui telepon, email, surat atau menemui team KB Valbury Sekuritas di kantor KB Valbury Sekuritas, dengan informasi sebagai berikut:

Email : helpdesk@kbvalbury.com
No.Tlp: (021) 250 98 300
Alamat: Sahid Sudirman Center Lt. 41 Unit AC.  

Jl. Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat 10220, Indonesia

Dokumen atau informasi yang dibutuhkan dalam penyampaian pengaduan, adalah sebagai berikut:
  • Salinan identitas dari nasabah atau perwakilannya yang masih berlaku;
  • Salinan Surat Kuasa dari nasabah (jika pengaduan disampaikan oleh perwakilannya);
  • Informasi terkait Transaksi keuangan, seperti jenis dan tanggal Transaksi;
  • Jenis dan tanggal dari transaksi keuangan;
  • Masalah yang menjadi pengaduan (kronologis); dan
  • Dokumen lainnya yang terkait dengan pengaduan

Prosedur Penanganan pengaduan nasabah:
  • Pengaduan lisan (melaui telephone atau penyampaian langsung tatap muka melalui sales) harus diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Jika pengaduan lisan tidak dapat diselesaikan pada jangka waktu tersebut, nasabah diminta untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung seperti disebutkan diatas;
  • Pengaduan tertulis harus diselesaikan paling lambat 20 (duapuluh) hari kerja setelah dokumen yang diperlukan diterima sepenuhnya oleh KB Valbury Sekuritas. Jika pengaduan tertulis tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, KB Valbury Sekuritas dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dan KB Valbury Sekuritas akan menginformasikan Nasabah secara tertulis sebelum berakhirnya batas waktu seperti yang disebutkan dengan menyebutkan alasan perpanjangan.
Klik link untuk formulir pengaduan nasabah : https://bit.ly/Form-pengaduan-nasabah