ADRO bantah menciutkan nilai pajak
Adaro Energy (ADRO) membantah kabar dari Global Witness yang menyebutkan bahwa perseroan telah menciutkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan ke pemerintah Indonesia. Hal tersebut terkait laporan Global Witnes mengungkap bahwa ADRO telah memindahkan laba dari penjualan batubara ke jaringan perusahaan yang ada di luar negeri, sehingga hal itu memicu pertanyaan terkait pembentukan jaringan usaha tersebut sebagai upaya menghindari atau mengecilkan nilai pajak. Laporan Global Witness tersebut menyampaikan, sejak 2009 sampai 2017, Adaro melalui salah satu anak perusahaan di Singapura, Coaltrade Services International telah mengatur agar perseroan bisa membayar pajak USD125 juta lebih rendah dari kewajiban yang harus dibayar di Indonesia. Laporan tersebut juga mengungkap, Adaro memindahkan sejumlah uang melalui suaka pajak, sehingga perseroan mampu mengurangi tagihan pajak di Indonesia yang pada akhirnya mengurangi pemasukan pemerintah Indonesia sebesar USD14 juta dolar per tahun. Untuk itu ADRO menjelaskan bahwa pada 2018 ADRO memberikan kontribusi kepada negara senilai USD721 juta, yang sebesar USD378 juta dalam bentuk royalti dan USD343 juta dalam bentuk pajak, sementara Coaltrade Services International Pte Ltd merupakan salah satu perusahaan grup Adaro yang berbasis di Singapura untuk memasarkan batubara Adaro di pasar internasional. Sebagai kantor pemasaran internasional, Coaltrade berperan memperluas pasar internasional dengan tetap berpegang pada ketentuan Harga Patokan Batubara (HPB) serta aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan pemerintah Indonesia.