BBTN akan revaluasi aset (tanah) sebelum akhir tahun 2015
Bank Tabungan Negara (BBTN) akan merevaluasi aset sebelum akhir tahun 2015 agar dapat menikmati tarif PPh atas selisih revaluasi aktiva tetap (revaluasi aset) hingga 3% dari sebelumnya dikenakan sebesar 10%. Perhitungan atas revaluasi aset ini hanya memperhitungkan aset berupa tanah saja, tidak memperhitungkan bangunan sebagai tambahan aset. Hal ini karena untuk memperhitungkan bangunan harus didepresiasi dari sisa umur bangunan. Perseroan memperkirakan akan mendapat penambahan aset sebesar Rp 1,3 triliun dari hasil revaluasi aset. Nominal tersebut dapat meningkatkan rasio kecukupan modal (CAR) perseroan sebesar 1,6%. Nantinya penambahan dari revaluasi aset akan masuk dalam perhitungan modal inti Tier 1 BTN, sehingga modal Tier 1 BTN akan meningkat menjadi 15,1% dari posisi Tier 1 saat ini di level 13,5%.