Back
INCO - Vale Indonesia

INCO renesiasi kontrak dengan pemerintah mengenai kontrak karya (KK) pertambangan

Vale Indonesia (INCO) berharap proses renesiasi kontrak dengan pemerintah segera mencapai kejelasan. Perseroan sudah cukup lama melakukan renesiasi mengenai kontrak karya (KK) pertambangan sesuai dengan amanat UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Terdapat 6 poin yang menjadi pokok renesiasi kontrak, yaitu besaran royalti, luas wilayah, perpanjangan kontrak, kewajiban penlahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Related Research

Mining
INCO - In-line 1Q24 Core Profit
Benyamin Mikael 02 July 2024 See Detail
Mining
INCO - The Nickel Chronicles: INCO’s Next Chapter in Ore and HPA...
Laurencia Hiemas 14 November 2024 See Detail
Mining
INCO - Headwind from global uncertainty
Devi Harjoto, Alfiansyah 20 May 2022 See Detail