Komisi XI DPR RI setujui PMN Rp2,48 triliun pada rights issue BBT
Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp2,48 triliun kepada Bank Tabungan Negara (BBTN) dalam rangka menambah modal melalui rights issue. PMN kepada BBTN dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan dengan capital adequacy ratio (CAR) terjaga di atas 15,4%. Selain itu, PMN juga akan meningkatkan kemampuan bisnis BTN, khususnya penyaluran 1,32 juta unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Selanjutnya, DPR RI juga meminta Kemenkeu untuk mensinergikan ekosistem pembiayaan perumahan lebih efisien, antara lain sinergi BTN, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan lain-lain. Selain itu, Kemenkeu juga diminta menptimalkan manfaat privatisasi BTN dalam meningkatkan kontribusi penerimaan negara, penyediaan fasilitas KPR, meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan, memperkuat industri lokal, dan UMKM dari proyek perumahan yang dibiayai.