TLKM tandatangani perjanjian tukar saham Miratel dengan TBIG
Rencana Telekomunikasi Indonesia (TLKM) untuk menukar kepemilikan sahamnya dalam Mitratel dengan Tower Bersama Infrastructure (TBIG) berpotensi melanggar undang-undang (UU). UU yang berpotensi dilanggar yakni UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara. TLKM sebagai saham satu badan usaha milik negara (BUMN) harus tunduk pada kedua UU tersebut yang mensyaratkan persetujuan DPR sebelum aset negera dipindahtangankan. Rencana TLKM untuk melepas sebagian kepemilikan sahamnya dalam mitratel sejak akhir tahun lalu tidak mendapat persetujuan DPR. Sampai akhirnya TLKM mengajukan dua opsi untuk Mitratel ke DPR yakni backdoorlisting atau IPO, namun DPR tetap tidak menyetujuinya. Pada 10 Oktober 2014, Telekomunikasi Indonesia (TLKM) dan Tower Bersama Infrastructure (TBIG) telah menandatangani perjanjian penukaran kepemilikan saham TLKM dalam Mitratel dengan TBIG. Pada tahap awal, TLKM menukar 49% kepemilikan saham di Mitratel dengan maksimal 290 juta saham baru di TBIG. Sebanyak 290 juta saham baru itu setara dengan 5,7% dari modal yang telah ditingkatkan lewat penerbitan saham baru. Tahap berikutnya, TLKM memegang opsi untuk menukar sisa 51% kepemilikan saham dalam Mitratel dengan 473 juta saham baru di TBIG. Opsi ini berlaku dua tahun. Dengan demikian, kepemilikan TLKM di TBIG akan mencapai 13,7% setelah peningkatan modal melalui penerbitan saham baru.