Kembali
ACES hadapi gugatan PKPU
08 Oktober 2020
Ace Hardware Indonesia (ACES) tengah menghadapi gugatan hukum dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh Wibowo and Partners. Adapun hubungan ACES dengan Wibowo and Partners adalah perjanjian jasa hokum bulanan (retainer) senilai Rp10 juta. Perseroan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut dari Pengadilan Niaga dan akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan tersebut.