Kembali
Amendemen INCO tak jadi penghambat
30 September 2015
Vale Indonesia (INCO) akan mengajukan permohonan perpanjangan operasi lebih cepat dari yang tercantum dalam kontraknya setelah amendemen sesuai dengan ketentuan baru yang akan diatur dalam revisi keempat PP No. 23/2010. Dalam amendemen kontrak Vale, tercantum bahwa pengajuan permohonan perpanjangan operasi Vale paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak habis.