BMRI restrukturisasi kredit Rp 20 triliun
Bank Mandiri (BMRI) telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp 20 triliun dalam rangka memanfaatkan pelonggaran peraturan restrukturisasi Otoritas jasa keuangan (OJK). Sekitar Rp 10 triliun mengunakan aturan lama, sedang sekitar Rp 10 triliun memanfaatkan aturan OJK. Perseroan akan memperpanjang waktu jatuh tempo utang atau tenor pembayaran untuk menjaga agar cicilannya menjadi lebih ringan. Ratio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) nett mengalami kenaikan menjadi 1,01% di semester I 2015 dibandingkan dengan NPL di periode yang sama tahun 2014 sebesar 0,81%. Posisi NPL gross tercatat 2,43% di akhir Juni 2014, naik dibandingkan posisi NPL gross di periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar 2,23%. Hal itu dipicu oleh sektor komersial banking.