Kembali
INCO renesiasi kontrak dengan pemerintah mengenai kontrak karya (KK) pertambangan
Vale Indonesia (INCO) berharap proses renesiasi kontrak dengan pemerintah segera mencapai kejelasan. Perseroan sudah cukup lama melakukan renesiasi mengenai kontrak karya (KK) pertambangan sesuai dengan amanat UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Terdapat 6 poin yang menjadi pokok renesiasi kontrak, yaitu besaran royalti, luas wilayah, perpanjangan kontrak, kewajiban penlahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.