Kembali
KPPU denda AHM (ASII) Rp 22,5 miliar karena kartel skooter
22 Februari 2017
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan Astra Honda Motor (AHM), anak usaha Astra International (ASII), dan Yamaha Motor Indonesia Manufacturing bersalah atas kartel untuk penjualan kendaraan roda dua skooter. KPPU meminta AHM untuk membayar Rp 22,5 miliar dan Yamaha Motor harus membayar Rp 25 miliar.