Kembali
PTBA bantah tunggak pajak Rp209 miliar
21 Januari 2015
Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) membantah memiliki tunggakan pajak sebesar Rp209 miliar. PTBA patuh dalam memenuhi kewajiban atas semua tagihan pajak yang dikenakan kepada perseroan berdasarkan ketentuan peraturan peundang-undangan. Saat ini perseroan sedang mengajukan banding kepada pengadilan pajak terhadap penghitungan yang dibuat oleh kantor pelayanan pajak yang membawahi wilayah objek pajak perseroan atas bumi dan bangunan. Pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangn tersebut menurut perseroan tidak wajar karena PBB dikenakan terhadap lahan yang dibebaskan oleh perseroan.