Back
Bank Mandiri akan mengajukan upaya hukum banding dua personal guarantee PT Biak Minajaya.
Bank Mandiri (BMRI) akan mengajukan upaya hukum banding terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dengan dua personal guarantee PT Biak Minajaya. Gugatan yang diajukan kepada penjamin PT Biak Minajaya, yakni Burhan Uray dan Soejono Varinata, pada dasarnya dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa debitur dimaksud sudah melakukan self liquidation. Mengingat aset perusahaan itu tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajibannya, maka sesuai ketentuan UU Perseroan Terbatas, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit, di mana pada akhirnya PT Biak Minajaya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Februari 2009.