Back
BMRI - Bank Mandiri (Persero)

Bank Mandiri akan mengajukan upaya hukum banding dua personal guarantee PT Biak Minajaya.

Bank Mandiri (BMRI) akan mengajukan upaya hukum banding terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dengan dua personal guarantee PT Biak Minajaya. Gugatan yang diajukan kepada penjamin PT Biak Minajaya, yakni Burhan Uray dan Soejono Varinata, pada dasarnya dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa debitur dimaksud sudah melakukan self liquidation. Mengingat aset perusahaan itu tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajibannya, maka sesuai ketentuan UU Perseroan Terbatas, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit, di mana pada akhirnya PT Biak Minajaya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Februari 2009.

Related Research

Banking & Finance
BMRI - Benefit from recovery momentum
Devi Harjoto, Alfiansyah 19 September 2022 See Detail
Banking & Finance
BMRI - Expecting 1H23 growth remain intact
Akhmad Nurcahyadi 14 July 2023 See Detail
Banking & Finance
BMRI - Expecting 2H23 results to continue solid
Akhmad Nurcahyadi 02 August 2023 See Detail