BBCA alihkan utang TAXI ke MC International Venture Pte Ltd
Bank Central Asia (BBCA) telah mengalihkan haknya sebagai kreditur atas utang Express Transindo Utama (TAXI) ke MC International Venture Pte Ltd di Singapura. Pengalihan piutang tersebut telah dilaksanakan pada 16 September 2019, berdasarkan perjanjian pengalihan piutang dan Cessie (Perjanjian Cessie). Sejak pemberitahuan tersebut, Express Group pun menjadi terikat dengan perjanjian Cessie dan untuk selanjutnya Express Group dapat menyelesaikan kewajiban dan hak-haknya dengan MC International sebagai pengganti BCA selaku kreditor (cessionaris). TAXI menegaskan pengalihan tersebut tidak memiliki dampak material terhadap perseroan. Sebelumnya, pada 31 Desember 2018 dan 30 Juni 2019, TAXI mengungkapkan ketidakmampuannya memenuhi berbagai persyaratan yang diharuskan dalam perjanjian kredit dengan BBCA dan seluruh utang bank pun telah jatuh tempo. Dikatakan bahwa BBCA telah meminta TAXI untuk menjual semua aset jaminan untuk melunasi seluruh pinjaman yang masih terutang.