Back
TLKM - Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BRTI menyatakan Telkomsel melanggar Permen No. 1/2009

BRTI secara tegas menyatakan anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) melanggar Permen No. 1/2009 terkait dengan program Nada Sambung Pribadi (NSP) "Ayo Semangat". Dengan demikian Telkomsel diwajibkan mengganti seluruh pulsa pelanggan yang terpotong akibat menjawab SMS dari Telkomsel. Perseroan dinilai melakukan pelanggaran karena menawarkan NSP dengan aktivasi otomatis kepada konsumen melalui SMS, padahal aturan menyatakan persetujuan ada di tangah konsumen. Selain memerintahkan Telkomsel mengembalikan pulsa pelanggan, BRTI juga meminta data berapa banyak pelanggan yang dirugikan dan nomor-nomor yang sudah di-refund.

Related Research

Telecommunication & Tower
TLKM - 4Q24F still growing, but ‘25F forecast lowered
Steven Gunawan 25 March 2025 See Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - An attractive entry point
Devi Harjoto 03 August 2023 See Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Eyes B2B & FMC for '25F growth after modest '24
Steven Gunawan 22 April 2025 See Detail