Kementerian ESDM siap beli saham divestasi INCO
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Vale Indonesia (INCO) bersedia membayar royalti hingga 3%. Hal ini menyusul telah disepakatinya renesiasi kontrak pertambangan. Royalti nikel matte yang dikenakan pada Vale sebelumnya sebesar 0,9%. Dari hasil renesiasi disepakati kenaikan royalti sebesar 2%. Vale pun sudah menyetujui kenaikan royalti menjadi 3% apabila harga mencapai USD 21 ribu per ton. Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya membeli saham divestasi Vale Indonesia (INCO) sekaligus menolak mekanisme IPO. Pemerintah menolak mekanisme IPO, mekanismenya harus ditawarkan ke pemerintah terlebih dahulu, kemudian ke swasta nasional, baru kemudian ke bursa. INCO wajib melakukan divestasi saham minimal 40%. Alasannya, operasi tambang perseroan masuk dalam kateri pertambangan terintegrasi yang melakukan aktivitas penambangan dan penlahan. Saat ini, 20% saham perseroan sudah dimiliki publik. Oleh karena itu, INCO hanya wajib mendivestasi lagi 20% saham.