Back
Telkomsel membayar denda sebesar Rp 15 miliar untuk KPPU
Telkomsel, anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), membayar denda sebesar Rp 15 miliar ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sementara induk Telkomsel, Temasek Group belum membayarkan dendanya meski sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA). Denda dibayarkan Telkomsel berkaitan dengan putusan KPPU yang menyatakan Temasek bersalah melanggar UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.