Telkomsel, mendaftarkan permohonan kasasi atas putusan pailit
PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), mendaftarkan permohonan kasasi sebagai perlawanan hukum terhadap putusan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu pertimbangan mengajukan kasasi adalah karena perusahaan menganggap majelis hakim hanya melihat perkara dari satu sisi sehingga saksi fakta yang ada di dalam persidangan tidak dipertimbangkan. Menurut Telkomsel, PT Prima Jaya Informatika tidak memenuhi target penjualan produk Kartu Prima. Dalam kontrak perjanjian antara Telkomsel dan Prima Jaya Informatika pada 1 Juni 2011 sampai dengan 1 Juni 2013, Prima Jaya Informatika harus mampu memenuhi target, yaitu menjual sebanyak 120 juta voucher isi ulang dan 10 juta kartu perdana bergambar atlet Indonesia setiap tahunnya. Namun Prima Jaya Informatika hanya mampu menjual produk Telkomsel sebanyak 524 ribu voucher isi ulang dan kartu perdana. Pada 9 Mei 2012 Prima Jaya Informatika mengajukan pemesanan voucher kepada Telkomsel. Pemesanan tersebut disetujui Telkomsel, tapi tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Prima Jaya Informatika. Prima Jaya Informatika pada 20-21 Juni 2012 kembali mengajukan pemesanan, sehingga Telkomsel menolak pemesanan tersebut karena pesanan pada Mei belum ada pembayaran.