Kembali
Anak usaha CPIN jual beli aset
07 Juli 2021
Charoen Pokphand Indonesia (CPIN) telah melakukan transaksi afiliasi. Kedua entitas usaha perseroan baik langsung dan tidak langsung yakni Centralavian Pertiwi dan Sinar Ternak Sejahtera telah menandatangani akta pengikatan jual beli sebidang tanah dan bangunan seluas 138.940 meter persegi pada tanggal 1 Juli 2021. Nilai dari transaksi jual beli terebut yakni sebesar Rp16,49 miliar. Adapun pengikatan jual beli atas sarana pelengkap, peralatan kantor, perabotan kantor dan lain-lain nilai keseluruhan sebesar Rp5,29 miliar.