Kembali
BMRI - Bank Mandiri (Persero)

Benua Indah Group menggugat perdata Bank Mandiri

Benua Indah Group menggugat perdata Bank Mandiri (BMRI) dan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL). Tuntutan utama dalam gugatan tersebut adalah meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPKNL untuk menghentikan dan membatalkan setiap tindakan yang termasuk pengurusan kredit para penggugat termasuk menghentikan dan membatalkan lelang aset para penggugat. Pihaknya juga mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp 91,5 milliar dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun. Kasus kredit Benua Indah Group di Bank Mandiri terus berkepanjangan. Saat ini, KPKNL Jakarta tengah melakukan upaya lelang terhadap aset Benua Indah Group.

Related Research

Banking & Finance
BMRI - Expect 9M24 earnings to continue inline
Akhmad Nurcahyadi 08 Oktober 2024 Lihat Detail
Banking & Finance
BMRI - 1H25 earnings miss on one-time opex spike; below
Akhmad Nurcahyadi 24 September 2025 Lihat Detail
Banking & Finance
BMRI - Benefit from recovery momentum
Devi Harjoto, Alfiansyah 19 September 2022 Lihat Detail