Kembali
BMRI akan sekuritisasi KPR
Bank Mandiri (BMRI) membuka kemungkinan untuk menjual piutang kredit pemilikan rumah menjadi efek beragun aset bersamaan dengan obligasi rekap. Pertama opsinya dibeli kembali (buyback) pemerintah, di-buyback Bank Indonesia, di-bundling pinjaman luar negeri dan pinjaman bank, dan di-bundling pinjaman luar negeri dengan efek beragun aset (EBA). EBA yang dimaksud disini bukanlah hasil turunan atau sekuritisasi dari obligasi, tetapi mensekuritisasi piutang KPR yang dimiliki perseroan.