KPPU denda CPIN, JPFA, MAIN, didakwa lakukan monopoli
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda senilai total Rp 119,8 miliar kepada sejumlah perusahaan terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia pasca selesainya pemeriksaan terhadap Perkara Nomor 02/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia. KPPU menjatuhkan sanksi pada sejumlah perusahaan karena terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perusahaan tersebut antara lain Charoen Pokphand Indonesia (CPIN), Japfa Comfeed Indonesia (JPFA), Malindo Feedmill (MAIN), PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya. KPPU menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan kesepakatan pemotongan atau pengafkiran induk ayam pedaging (parent stock) dan pemotongan hatchery egg final stock pada tahun 2015. KPPU menjatuhkan denda kepada Charoen Pokphand Indonesia (CPIN) dan Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) masing-masing sebesar Rp 25 miliar, denda kepada Malindo Feedmill (MAIN) sebesar Rp 10,8 miliar, PT CJ-PIA sebesar Rp 14,5 miliar, PT Taat Indah Bersinar sebesar Rp 11,5 miliar, PT Cibadak Indah Sari Farm sebesar Rp 5,3 miliar. Kemudian kepada PT Hybro Indonesia sebesar Rp 6,5 miliar, PT Wonokoyo Jaya Corporindo sebesar R 10,8 miliar, CV Missouri dan PT Reza Perkasa masing-masing sebesar Rp 1,2 miliar dan PT Satwa Borneo Jaya sebesar Rp 8 miliar. (KPPU juga) menetapkan pembatalan perjanjian pengafkiran Parent Stock (PS) yang ditandatangani oleh Terlapor I sampai dengan Terlapor XII tanggal 14 September 2015.