PTBA pertanyakan pembatasan kalori batubara
Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) mempertanyakan mekanisme tender internasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang Sumsel 9 dan 10 yang digelar Perusahaan Listrik Negara. PTBA beralasan bahwa tender yang digelar tersebut memberlakukan pembatasan kadar kalori batu bara yang akan dipakai, sementara menurut Peraturan Menteri ESDM No. 10/2014 tidak menyebutkan pembatasan kalori untuk tender pembangkit mulut tambang. Oleh karana itu, perseroan mempertanyakan tindakan PLN yang dinilai dilakukan secara sepihak pada saat proses nesisasi tender berjalan. Adapun lelang pembangunan PLTU mulut tambang Sumsel 9 berkapasitas 2x600 MW dan PLTU Sumsel 10 berkapasitas 1x600 MW tengah berlangsung dan diperkirakan menelan dana investasi US$3 miliar.