Kembali
TLKM - Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Telkomsel, dapat melanjutkan aktivitas yang diminta kurator

PT. Telekomunikasi Seluler, anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), dapat melanjutkan aktivitas bisnisnya sejalan penetapan hakim atas permintaan izin kelanjutan usaha yang diminta kurator. Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, perusahaan yang ditetapkan dalam pailit tidak punya kewenangan atas harta bundel pailit. Namun dengan asas keberlangsungan usaha, suatu perkara tidak boleh mematikan usaha. Hakim sependapat dengan kurator yang menilai PT Telkomsel sebagai perusahaan yang sangat menguntungkan.

Related Research

Telecommunication & Tower
TLKM - FMC drives 4Q rebound, 2026F margins strengthen
Steven Gunawan 15 Desember 2025 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Subdued 1H25; B2B and IndiHome support outlook
Steven Gunawan 05 Agustus 2025 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Lower ‘25 forecast, but B2B momentum remains intact
Steven Gunawan 05 Mei 2025 Lihat Detail