Kembali
BBNI - Bank Negara Indonesia

Tunggakan pajak BNI senilai Rp 128,2 miliar

Tunggakan pajak Bank Negara Indonesia (BBNI) senilai Rp 128,2 miliar seperti yang tercantum dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar berasal dari penerapan pajak berganda transaksi syariah murabahah atau perjanjian jual beli bank dengan nasabah. Menurut perseroan, pajak tersebut dikenai setelah perseroan melapor kelebihan pembayaran pajak kepada Ditjen Pajak dengan maksud restitusi, tetapi kemudian ditagih PPN atas murabahah. Selama ini perbankan syariah tidak mengakui PPN tersebut sesuai aturan Bank Indonesia. Amandemen atas undang-undang BI atas pajak syariah tersebut baru akan berlaku di 1 April 2010.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - Solid start to facing any uncertainty surprise
Akhmad Nurcahyadi 05 Mei 2023 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Improving Asset Quality
Akhmad Nurcahyadi 31 Oktober 2022 Lihat Detail
Banking & Finance
BBNI - Inline 7M25 PATMI, yet below consensus’
Akhmad Nurcahyadi 03 September 2025 Lihat Detail