BOD and BOC Guideline
Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan Majelis yang bertindak berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dan sesuai dengan Anggaran Dasar serta peraturan perundangundangan yang berlaku.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan kepengurusan, berjalannya kepengurusan pada umumnya, dan pemberian nasihat (rekomendasi) kepada Direksi.
- Mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perusahaan.
- Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perusahaan tidak memiliki anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan ikut andil dalam mengelola Perusahaan. Dalam hal ini, Dewan Komisaris berhak untuk memberikan wewenang sementara kepada satu anggota atau lebih di antara Dewan Komisaris yang menjadi pertanggungjawaban Dewan Komisaris.
Pedoman Tata Tertib Kerja Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
- Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Direksi berhak mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perusahaan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun pemilikan.
- Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Komisaris.
Dasar Hukum dan Referensi
- Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.
- Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahan-perubahannya.