APHi minta BMRI laksanakan putusan MA untuk bayar ganti
Kuasa hukum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta Bank Mandiri (BMRI) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap untuk membayar ganti kerugian Rp 89 miliar menyusul adanya penetapan sita jaminan atas aset PT Bank Mandiri. Sedang menurut Kuasa hukum Bank Mandiri, sengketa Bank Mandiri dengan APHI belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat 4 perkara dalam kasus yang sama yang masih dalam tahap banding di pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam perkara ini, kuasa hukum APHI itu mengajukan sita atas 9 aset tanah dan bangunan milik PT Bank Mandiri yang merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) No.1849 K/Pdt/2009, tanggal 30 November 2009 jo putusan MA No.399 PK/Pdt/2010, tanggal 18 Oktober 2010 (Peninjauan Kembali).