Kembali
BMRI - Bank Mandiri (Persero)

APHi minta BMRI laksanakan putusan MA untuk bayar ganti

Kuasa hukum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta Bank Mandiri (BMRI) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap untuk membayar ganti kerugian Rp 89 miliar menyusul adanya penetapan sita jaminan atas aset PT Bank Mandiri. Sedang menurut Kuasa hukum Bank Mandiri, sengketa Bank Mandiri dengan APHI belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat 4 perkara dalam kasus yang sama yang masih dalam tahap banding di pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam perkara ini, kuasa hukum APHI itu mengajukan sita atas 9 aset tanah dan bangunan milik PT Bank Mandiri yang merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) No.1849 K/Pdt/2009, tanggal 30 November 2009 jo putusan MA No.399 PK/Pdt/2010, tanggal 18 Oktober 2010 (Peninjauan Kembali).

Related Research

Banking & Finance
BMRI - Soft 1Q24 earnings growth, yet inline
Akhmad Nurcahyadi 13 Mei 2024 Lihat Detail
Banking & Finance
BMRI - Expecting 1H23 growth remain intact
Akhmad Nurcahyadi 14 Juli 2023 Lihat Detail
Banking & Finance
BMRI - FY22 result beats estimates
Akhmad Nurcahyadi 01 Februari 2023 Lihat Detail