Bank Mandiri (BMRI) telah mendapat izin lisan dari Bank Negara Malaysia
Bank Mandiri (BMRI) telah mendapat izin lisan dari Bank Negara Malaysia (bank sentral Malaysia) untuk menurunkan setoran modal pembentukan anak usaha bank di Malaysia. Bank Negara Malaysia memperbolehkan perseroan menyiapkan dana 100 juta ringgit atau sekitar Rp 300 miliar (asumsi kurs 1 ringgit = Rp 3 ribu) untuk membuka cabang berstatus anak usaha di Malaysia. Sebelumnya bank sentral Malaysia meminta Bank Mandiri menyetor modal sebesar 300 juta ringgit atau sekitar Rp 900 miliar untuk anak usaha tersebut. Namun meskipun mendapat keringanan permodalan, ekspansi perseroan masih tetap dibatasi. Bank Mandiri hanya bisa mendirikan 12 cabang dengan ketentuan hanya 2 cabang di kota-kota besar, 2 cabang di pinggir kota dan 8 cabang khusus untuk mikro. Selain itu perseroan hanya bisa menempatkan mesin Automated Teller Machine (ATM) di cabang-cabang tersebut.