Kembali
BBCA terima 47% total dana repatriasi program tax amnesty
07 April 2017
Bank Central Asia (BBCA) sebagai salah satu bank persepsi menerima sekitar 47% atau Rp 58 triliun dari total Rp 122 triliun dana repatriasi program amnesti pajak yang sudah masuk ke Indonesia. Meski demikian total dana repatriasi yang bertahan di produk Dana Pihak Ketiga (DPK) BCA hingga berakhirnya amnesti pajak hanya sebesar Rp 12 triliun. Dana repatriasi yang mengendap di DPK tersebut akan turut membantu likuiditas. Namun BCA dengan rasio kredit terhadap pendanaan (Loan to Funding Ratio/LFR) yang sebesar 77% tidak agresif mencari tambahan sumber pendanaan.