BBNI akan emisis convertible bond RP 2 triliun di 2H 2018
Dalam rangka perkuat modal, Bank Negara Indonesia (BBNI) akan mengeluarkan obligasi yang bisa dikonversi atau convertible bond guna memitigasi dampak sistemik jika sewaktu-waktu terjadi krisis ekonomi. Convertible bond akan dirilis pada semester II 2018 dengan nilai Rp 2 triliun. Penerbitan convertible bond akan mempertimbangkan jangka waktunya disesuaikan dengan kondisi pasar. Convertible bond juga akan digunakan sebagai antisipasi kebutuhan pendanaan BNI untuk pembiayaan infrastruktur. BNI akan agresif untuk menyalurkan kredit infrastruktur. Pada 2018, BNI menargetkan pertumbuhan kredit secara keseluruhan sebesar 15%-17% dari kredit 2017 yang sebesar Rp 441,3 triliun. Ketentuan mengenai penerbitan convertible bond khusus diwajibkan bagi bank sistemik. Ketentuan convertible bond tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) No 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik. Berdasarkan POJK tersebut, batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun 2018. Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi korporasi diterima oleh OJK. Dengan adanya surat utang yang bisa dikonversi ini, diharapkan memperkuat ketahanan permodalan bank sistemik. Hal ini untuk mengantisipasi risiko krisis baik dari faktor internal maupun eksternal.