Kembali
BBNI berinisiatif merangkul 26 bank nasional
Bank Negara Indonesia (BBNI) berinisiatif merangkul 26 bank nasional untuk menandatangani perjanjian Mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA). Perjanjian Mini MRA ini menjadi dasar hukum untuk melakukan transaksi Repurchase Agreement (Repo) dalam rangka mengurangi ketatnya likuiditas rupiah di pasar uang. Dalam transaksi repo, bank peminjam akan menyerahkan surat berharga, bisa berupa Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), atau Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) kepada bank pemberi pinjaman selama kontrak berlangsung sebagai jaminan (underlying) untuk dana yang diterima, sehingga membantu bank melakukan mitigasi risiko kredit.