Kembali
BBTN - Bank Tabungan Negara (Persero)

BBTN pastikan bisnisnya tidak terganggu

24 Maret 2017

Bank Tabungan Negara (BBTN) memastikan bahwa sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa larangan kantor kas BBTN membuka rekening baru, tidak akan mempengaruhi bisnisnya, termasuk dana pihak ketiga (DPK), begitu juga dengan program sejuta rumah. Porsi DPK dari kantor kas hanya sekitar 8,5% dari total DPK BBTN. Sementara pembukaan rekening baru di kantor kas hanya menyumbang porsi 10% terhadap total jumlah rekening kantor kas.

Related Research

Banking & Finance
BBTN - Proxy of promising mortgage market
Akhmad Nurcahyadi 28 Desember 2022 Lihat Detail
Banking & Finance
BBTN - Below than expected 9M24 result
Akhmad Nurcahyadi 02 Desember 2024 Lihat Detail
Banking & Finance
BBTN - Below than expected 1H24 result
Akhmad Nurcahyadi 01 Agustus 2024 Lihat Detail