Kembali
BBTN pastikan bisnisnya tidak terganggu
24 Maret 2017
Bank Tabungan Negara (BBTN) memastikan bahwa sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa larangan kantor kas BBTN membuka rekening baru, tidak akan mempengaruhi bisnisnya, termasuk dana pihak ketiga (DPK), begitu juga dengan program sejuta rumah. Porsi DPK dari kantor kas hanya sekitar 8,5% dari total DPK BBTN. Sementara pembukaan rekening baru di kantor kas hanya menyumbang porsi 10% terhadap total jumlah rekening kantor kas.