BBTN targetkan tarik dana repatriasi sebesar Rp 50 triliun
Bank Tabungan Negara (BBTN) telah ditunjuk sebagai bank penampung dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (bank persepsi). Persyaratan untuk menjadi bank persepsi adalah harus memiliki salah satu dari tiga instrumen simpanan perbankan, yaitu trustee, bank kustodian (BK) dan rekening dana nasabah (RDN). Saat ini guna meloloskan menjadi bank persepsi, BTN memiliki fokus untuk memiliki RDN. Terkait instrumen penampungan dana tax amnesty, manajemen akan menggunakan beberapa instrumen investasi seperti Reksadana, Deposito, Obligasi, EBA-SP, Reksa dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Invetasi Real Estate (DIRE). Sebesar Rp 10 triliun disalurkan di EBA SP. Bank Tabungan Negara (BBTN) meminta para pengembang perumahan turut mengikuti program amnesti pajak dan menaruh dana repatriasi serta tebusannya di BTN. BTN akan turut menjadi bank persepsi penampung dana amnesti pajak. Untuk memenuhi syarat dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Bank Persepsi, BTN akan meluncurkan instrumen Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Agustus 2016. BBTN menargetkan dapat menarik dana repatriasi dari pengampunan pajak minimal Rp 50 triliun. Instrumen lain yang disiapkan adalah deposito, obligasi, sertifikat deposito, serta produk baru dari Efek Beragun Aset (EBA).