Kembali
BCA tidak dapat langsung memenuhi rasio pendanaan terhadap kredit (LDR) 78%-100%
Bank Central Asia (BCA) tidak dapat langsung memenuhi rasio pendanaan terhadap kredit (LDR) 78%-100% sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI) pada awal Maret 2011. Saat ini LDR perseroan masih di bawah 60%. Perseroan telah mengantisipasi dengan pencadangan dana untuk membayar penalti. Peraturan Bank Indonesia menetapkan jika ada bank dengan tingkat LDR di luar kisaran 78%-100%, maka BI akan mengenakan denda sebesar 0,1% dari jumlah simpanan nasabah di bank tersebut untuk tiap 1% kekurangan LDR yang dialami bank.