BTN mengharapkan proses sekuritisasi aset sebesar Rp 750 miliar
Bank Tabungan Negara (BBTN) mengharapkan proses sekuritisasi aset sebesar Rp 750 miliar bisa mendapat pernyataan efektif dari Bapepam-LK dalam bulan ini, sehingga bisa direalisasikan pada awal November 2010. Sekuritisasi aset ini akan dialokasikan perseroan untuk meningkatkan ekspansi kredit ke depan. Tambahan dana dari sekuritisasi aset ini akan memperpendek jarak jatuh tempo sumber dana dan penyaluran kredit. Pendanaan BTN pendek dengan rata-rata 6 bulan hingga 1 tahun. Sementara jangka waktu pembayaran kredit bisa mencapai 10-15 tahun. Dana dari sekuritisasi aset akan digunakan untuk mendorong kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 25%-30%. Selama ini KPR menyerap 92%-94% penyaluran kredit BBTN. Sedang sebanyak 6%-8% kredit lainnya disalurkan untuk sektor konstruksi dan konsumsi