CPIN jual beli aset dan merek
Charoen Pokphand Indonesia (CPIN) sebagai pembeli telah menandatangani perjanjian jual beli atas tanah, bangunan, sarana pelengkap, beserta mesin dengan Primafood International sebagai penjual pada tanggal 21 September 2021. Lokasi aset tanah, bangunan, sarana pelengkap, mesin-mesin dan peralatan berada di 20 lokasi diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera selatan hingga Kalimantan dan Sulawesi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp54,19 miliar. CPIN dan Primafood Internasional juga melakukan jual beli merek atas aktiva tak berwujud berupa 12 merek dengan nilai sebesar Rp200,9 miliar. Pada tanggal sama, CPIN juga menandatangani perjanjian jual beli dengan Singa Mas Indonesia atas tanah, bangunan, sarana pelengkap, mesin dan peralatan kantor. Lokasi aset tersebut terletak di 12 lokasi diantaranya di Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Tengah dengan nilai sebesar Rp154,7 miliar. CPIN dan Singa Mas juga menandaangani jual beli merek atas aktiva tak berwujud berupa 3 merek dengan nilai sebesar Rp1,58 miliar.