EXCL akan ikuti aturan BI tentang pemisahan e-money
Bank Indonesia (BI) mewacanakan untuk mengeluarkan aturan terkait bisnis e-money telekomunikasi yang nantinya harus dipisah dari bisnis penyedia telekomunikasi. XL Axiata (EXCL) menyatakan akan mengikuti aturan. Namun bisnis tersebut masih sangat dini bila dijadikan anak usaha, dimana saat ini bisnis e-money XL baru mencapai Rp 185 juta. Menurut BI, bisnis e-money di telko harus membuat perusahaan sendiri atau tidak menjadi satu dengan bisnis telekomunikasi. Awal tahun 2017 harus dipisah e-money. Sementara XL merasa bisnis e-money di telko baru dimulai, sehingga masih perlu disatukan dengan telko. Namun XL akan tetap mengikuti aturan soal e-money karena misi dari e-money XL adalah ingin membantu pemerintah agar tidak lagi memakai uang tunai dalam transaksi.