Kembali
ISAT akan ajukan PK atas putusan MA tentang kasus IM2
06 November 2015
Indosat (ISAT) akan kembali mengajukan upaya hukum yang tersedia termasuk pengajuan peninjauan kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus IM2. Indosat mempertanyakan putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, terkait kepastian hukum khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sementara Kementerian Kominfo menegaskannya dengan surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.