ITMG menyatakan tidak terdampak kebijakan royalti yang baru
Indo Tambangraya Megah (ITMG), pemerintah bakal segera menerapkan royalti untuk emiten batu bara. Namun, PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) tampaknya tidak akan terlalu risau dengan kebijakan itu. ITMG akan tetap patuh pada kebijakan pemerintah. Namun, Yulius menegaskan bahwa kebijakan kenaikan royalti ini dikenakan pada tambang-tambang yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sedangkan saat ini semua tambang aktif ITMG terikat dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara [PKP2B) sehingga ITMG tidak terdampak kebijakan royalti yang baru ini. Sebelumnya, pada 15 Agustus 2022, Presiden RI Joko Widodo mengesahkan aturan kenaikan tarif royalti batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Royalti batu bara tersebut ditujukan pada pemegang IUP batu bara yang sekarang berkisar 5-12,5% menjadi 7-13,5%, bergantung pada HBA dan tingkat kalori yang dimiliki produk batu baranya.