Kembali
Kejagung desak ISAT bayar uang pengganti Rp 1,3 triliun
17 Oktober 2014
Kejaksaan Agung mendesak Indosat (ISAT) untuk segera membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun, menyusul putusan kasasi eks Dirut PT IM2. Indosat meminta pertimbangan untuk mencicil uang pengganti Rp 1,3 triliun sebesar Rp 50 miliar per bulan pasca putusan kasasi eks Dirut PT IM2. Kejaksaan Agung masih memberikan toleransi kepada Indosat atas permintaan itu mengingat keberadaannya sebagai BUMN. Putusan kasasi MA Nomor 787K/PID.SUS/2014 Tanggal 10 Juli 2014 terhadap eks Dirut PT IM2 yang dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670 selama satu tahun.