Kembali
TLKM - Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Kurator kasus pailit Telkomsel tuntut pembayaran biaya hari ini

Kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), menuntut pembayaran biaya sebesar Rp 146,808 miliar dengan batas waktu pembayaran pada Jumat (15/2). Kurator tersebut mengancam akan menyita aset Telkomsel jika tidak membayar. Telkomsel menolak membayar tagihan tersebut, karena perhitungannya tidak wajar dan tidak sesuai aturan. Kuasa hukum Telkomsel berpandangan penetapan tersebut adalah cacat hukum dan patut dibatalkan. Alasan menolak pembayaran itu, adalah pertama, kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator. Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) huruf c Permenkumham No 1 Tahun 2013, tanggal 11/1/2013. Karena tidak terjadi pailit pada Telkomsel, maka sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT.05.10/1998 lama maupun Permenkumham Nomor 1 Tahun 2013 yang baru, seharusnya perhitungan fee kurator berdasarkan jumlah jam kerja, bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Related Research

Telecommunication & Tower
TLKM - Banking on burgeoning demand for digital infra
Devi Harjoto 09 Januari 2023 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - FMC drives 4Q rebound, 2026F margins strengthen
Steven Gunawan 15 Desember 2025 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - One step ahead towards convergence
Devi Harjoto 03 April 2023 Lihat Detail