Kurator kasus pailit Telkomsel tuntut pembayaran biaya hari ini
Kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), menuntut pembayaran biaya sebesar Rp 146,808 miliar dengan batas waktu pembayaran pada Jumat (15/2). Kurator tersebut mengancam akan menyita aset Telkomsel jika tidak membayar. Telkomsel menolak membayar tagihan tersebut, karena perhitungannya tidak wajar dan tidak sesuai aturan. Kuasa hukum Telkomsel berpandangan penetapan tersebut adalah cacat hukum dan patut dibatalkan. Alasan menolak pembayaran itu, adalah pertama, kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator. Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) huruf c Permenkumham No 1 Tahun 2013, tanggal 11/1/2013. Karena tidak terjadi pailit pada Telkomsel, maka sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT.05.10/1998 lama maupun Permenkumham Nomor 1 Tahun 2013 yang baru, seharusnya perhitungan fee kurator berdasarkan jumlah jam kerja, bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.