Kembali
TLKM - Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Kurator kasus pailit Telkomsel tuntut pembayaran biaya hari ini

Kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), menuntut pembayaran biaya sebesar Rp 146,808 miliar dengan batas waktu pembayaran pada Jumat (15/2). Kurator tersebut mengancam akan menyita aset Telkomsel jika tidak membayar. Telkomsel menolak membayar tagihan tersebut, karena perhitungannya tidak wajar dan tidak sesuai aturan. Kuasa hukum Telkomsel berpandangan penetapan tersebut adalah cacat hukum dan patut dibatalkan. Alasan menolak pembayaran itu, adalah pertama, kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator. Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) huruf c Permenkumham No 1 Tahun 2013, tanggal 11/1/2013. Karena tidak terjadi pailit pada Telkomsel, maka sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT.05.10/1998 lama maupun Permenkumham Nomor 1 Tahun 2013 yang baru, seharusnya perhitungan fee kurator berdasarkan jumlah jam kerja, bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Related Research

Telecommunication & Tower
TLKM - 4Q24F still growing, but ‘25F forecast lowered
Steven Gunawan 25 Maret 2025 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - An attractive entry point
Devi Harjoto 03 Agustus 2023 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Dawn of the new convergence era
Devi Harjoto 07 November 2022 Lihat Detail