Kembali
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Telkomsel
Telekomunikasi Indonesia (TLKM) mengklaim bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel dan menolak permohonan pailit dari PT Prima Jaya Informatika. Pada 21 November 2012, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan melalui Putusan No.704 K/Pdt.Sus/2012 yang mengabulkan permohonan kasasi dari Telkomsel dan membatalkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta menolak permohonan PT Prima Jaya Informatika untuk seluruhnya.