Kembali
JPFA - Japfa Comfeed Indonesia

PN Jaksel kuatkan putusan KPPU atas JPFA didenda Rp2 miliar

19 Desember 2018

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan Putusan KPPU terkait perkara Merger keterlambatan pemberitahuan Akuisisi PT Multi Makanan Permai (MMP) oleh Japfa Comfeed Indonesia (JPFA). Diputuskan pemohon keberatan yakni JPFA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UUNo.5/1999Jo. PPNo.57/2010 memperbaiki putusan KPPU No.06/KPPU-M/2017 mengenai besarnya denda yang harus dibayar pemohon keberatan sebesar Rp2 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran bidang Persaingan usaha Satuan kera KPPU. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan KPPU dengan pertimbangan bahwa perbuatan dilakukan pemohon melanggar Pasal29UUNo.5/1999 maka segala perbuatan yang dilakukan pemohon dapat diindikasikan berpotensi mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Related Research

Poultry
JPFA - ASP could gradually improve, after soft 1Q25 earnings
Andre Suntono 07 Mei 2025 Lihat Detail
Poultry
JPFA - Policy tailwind after strong 1Q26 results
Andre Suntono 15 Juni 2026 Lihat Detail
Poultry
JPFA - To grow further in ‘25F, after a great recovery year in ‘...
Andre Suntono 25 November 2024 Lihat Detail