Kembali
TLKM - Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Telkomsel, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditur atau lebih. Utang Telkomsel sebesar Rp 2,5 miliar berasal dari perjanjian kerjasama dengan PT Prima Jaya. Dalam kerjasama ini, Prima Jaya menjual kartu perdana bergambar atlet sebanyak 120 juta lembar, tetapi Telkomsel disebutkan menghentikan pendistribusian kartu prabayar tersebut sejak 21 Juni 2012 secara sepihak. Akibatnya Prima Jaya merasa dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar. Dalam persidangan Telkomsel juga terbukti mempunyai utang kepada PT Extent Media Indonesia sebesar Rp 40 miliar. Telkomsel berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Related Research

Telecommunication & Tower
TLKM - Lower ‘25 forecast, but B2B momentum remains intact
Steven Gunawan 05 Mei 2025 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Subdued 1H25; B2B and IndiHome support outlook
Steven Gunawan 05 Agustus 2025 Lihat Detail
Telecommunication & Tower
TLKM - Cost-optimization unlocks profit potential
Steven Gunawan 23 Juli 2024 Lihat Detail