Telkomsel, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), anak usaha Telekomunikasi Indonesia (TLKM), dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditur atau lebih. Utang Telkomsel sebesar Rp 2,5 miliar berasal dari perjanjian kerjasama dengan PT Prima Jaya. Dalam kerjasama ini, Prima Jaya menjual kartu perdana bergambar atlet sebanyak 120 juta lembar, tetapi Telkomsel disebutkan menghentikan pendistribusian kartu prabayar tersebut sejak 21 Juni 2012 secara sepihak. Akibatnya Prima Jaya merasa dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar. Dalam persidangan Telkomsel juga terbukti mempunyai utang kepada PT Extent Media Indonesia sebesar Rp 40 miliar. Telkomsel berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut.