Terlambat laporkan akuisisi, JPFA dikenakan denda
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan sanksi denda sebesar Rp3,75 miliar terhadap Japfa Comfeed Indonesia (JPFA). Perseroan diputuskan melanggar peraturan pemerintah tentang merger dan akuisisi. Kasus ini bermula pada saat JPFA mengakuisisi Multi Makanan Permai yang efektif jadi anak usaha perseroan pada 27 April 2015 berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Perseroan baru melakukan pemberitahuan kepada KPU pada 19 September 2016. Seharusnya perseroan wajib untuk melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya pada 10 Juni 2015. Atas keterlambatan tersebut, perseroan dinilai melakukan pelanggaran pasal 29 Undan Undang Nomor 5 tahun 1999 junto pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010