Kembali
JPFA - Japfa Comfeed Indonesia

Terlambat laporkan akuisisi, JPFA dikenakan denda

10 September 2018

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan sanksi denda sebesar Rp3,75 miliar terhadap Japfa Comfeed Indonesia (JPFA). Perseroan diputuskan melanggar peraturan pemerintah tentang merger dan akuisisi. Kasus ini bermula pada saat JPFA mengakuisisi Multi Makanan Permai yang efektif jadi anak usaha perseroan pada 27 April 2015 berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Perseroan baru melakukan pemberitahuan kepada KPU pada 19 September 2016. Seharusnya perseroan wajib untuk melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya pada 10 Juni 2015. Atas keterlambatan tersebut, perseroan dinilai melakukan pelanggaran pasal 29 Undan Undang Nomor 5 tahun 1999 junto pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010

Related Research

Poultry
JPFA - A stellar performance in FY24, and to continue in ‘25F
Andre Suntono 05 Maret 2025 Lihat Detail
Poultry
JPFA - Pinning hopes on normalized demands
Devi Harjoto, Alfiansyah 19 Mei 2022 Lihat Detail
Poultry
JPFA - To grow further in ‘25F, after a great recovery year in ‘...
Andre Suntono 25 November 2024 Lihat Detail