TLKM dianggap langgar kesepakatan oleh komisi VI DPR
Angta Komisi VI DPR RI mengatakan Kementerian BUMN dan Direksi Telekomunikasi Indonesia (TLKM) telah melanggar kesepakatan dengan komisi VI DPR terkait penjualan anak usahanya, yaitu PT Indonusa Telemedia (TelkomVision) kepada PT Trans Corp. Oleh karena itu Komisi VI berencana memanggil direksi PT Telkom dan Kemeneg BUMN untuk meminta penjelasan perihal penjualan TelkomVision dan rencana penjualan Mitratel setelah masa reses berakhir. r DPR akan memanggil direksi Telekomunikasi Indonesia (TLKM) terkait dengan rencana perseroan melepas saham anak perusahaan yang bergerak di bidang menara telekomunikasi, yaitu PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel). Menurut DPR, Telkom tidak memiliki alasan yang kuat untuk menjual Mitratel. Dari sisi bisnis, tower milik Mitratel adalah sumber pendapatan Telkomsel dan Telkom. r Telekomunikasi Indonesia (TLKM) akan melanjutkan pembangunan data center kelas tier 4 dengan total luas bangunan sebesar 100.000 m2. Langkah ini diharapkan membawa Indonesia menyaingi Singapura yang masih menduduki posisi pertama sebagai negara dengan data center terluas di Asia Pasifik.