TLKM restrukturisasi unit usaha Telekomunikasi Flexi
Sehubungan dengan penataan pita frekuensi radio 800 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 30 Tahun 2014 tentang Penataan Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Begerak Seluler tanggal 10 September 2014, Telekomunikasi Indoensia (TLKM) bermaksud melakukan restrukturisasi unit usaha perseroan yang menyediakan layanan Telekomunikasi Flexi dan layanan wireless broadband (Flexi) serta pengalihan pelanggan-pelanggan Flexi dari perseroan kepada Telkomsel. Pada 30 September 2014 perseroan menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika yang menyetujui pengalokasian pita freuensi radio 800 MHz renang 880-887,5 MHz berpasangan dengan 925-932,5 MHz dari perseroan kepada Telkomsel. Perseroan telah menyetorkan uang muka Rp 707 miliar yang merupakan 25% dari total konsiderasi yangharus diterima perseroan yaitu sebesar Rp 2,828 triliun ke dalam rekening penampungan yang disepakati Telkom dan Telkomsel. Sisa pembayaran dari Telkomsel kepada Telkom sebesar Rp 2,121 triliun akan dibayarkan Telkomsel [ada tanggal penutupan yang mana tidak lebih lama dari 31 Desember 2014 (atau pada waktu lain yang disetujui oleh para pihak).