BMRI himpun dana repatriasi Rp23 triliun
Bank Mandiri (BMRI) mengumumkan hingga 31 Desember 2016 atau batas akhir periode II program amnesti pajak perseroan menghimpun dana repatriasi sebesar Rp 23 triliun. Dana repatriasi ditempatkan dalam bentuk tabungan dan deposito mencapai 53% dan sisanya ditempatkan pada bonds, sukuk, reksa dana dan produk asuransi. Bank Mandiri menyatakan terus mengawal pelaksanaan proses amnesti pajak tahap III yang berlangsung hingga akhir Maret 2017, antara lain melalui pembukaan klinik-kinik amnesti pajak dan sosialisasi melalui produk-produk promosi korporasi. Guna mendukung program amnesti pajak, Bank Mandiri telah menyiapkan berbagai instrumen penampung dana repatriasi secara Mandiri Group, seperti produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds hingga produk asuransi serta instrumen non-keuangan lain.