BMRI tolak revisi proprsal perdamaian PT. Mewah Industri
Bank Mandiri (BMRI) mengambil sikap untuk menolak revisi proposal perdamaian yang diajukan perusahaan manufaktur PT Mewah Industri (dalam PKPU). Alasan penolakan itu karena PT Mewah masih bersikukuh untuk menggunakan hasil klaim asuransi kebakaran sebagai sumber pembiayaan dalam membayar utang. Padahal menurut BMRI asuransi tersebut merupakan perlindungan dari jaminan bank. Hal tersebut pun yang menyebabkan adanya bank clause. Bank clause adalah suatu klausula polis di mana pihak bank dinyatakan sebagai penerima ganti rugi. Dengan demikian pihak Bank Mandiri berpendapat klaim asuransi yang cair itu tidak bisa digunakan selain kepentingan bank. Bank Mandiri juga menilai investor yang tercantum dalam proposal perdamaian PT Mewah tidak jelas.