Back
BBNI - Bank Negara Indonesia

Pemerintah menyanggupi penghapusan penuh pajak berganda murabahah

Pemerintah menyanggupi penghapusan penuh pajak berganda murabahah yang sampai saat ini masih dianggap sebagai tunggakan pajak. Kebijakan tersebut saat ini sedang dibicarakan di internal Kementerian Keuangan. Sejumlah bank yang memiliki tagihan pajak tersebut diantaranya unit usaha syariah milik Bank Negara Indonesia (BBNI) sebesar Rp100 miliar ditambah denda Rp28 miliar, hingga saat ini pihak manajemen BBNI berupaya keras untuk penghapusan pajak tersebut. Dengan adanya penghapusan penuh pajak berganda murabahah tersebut akan berdampak positif bagi industri bank syariah.

Related Research

Banking & Finance
BBNI - Improving Asset Quality
Akhmad Nurcahyadi 31 October 2022 See Detail
Banking & Finance
BBNI - FY24 earnings; slightly below
Akhmad Nurcahyadi 31 January 2025 See Detail
Banking & Finance
BBNI - Another Solid Monthly Results
Akhmad Nurcahyadi 19 September 2023 See Detail